WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jemaah.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan terkati usulan Kemenag, yakni BPIH 2024 naik menjadi Rp 105 juta.
Angka tersebut bukan besaran biaya yang harus dibayar jemaah.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid menyebut usulan BPIH Rp 93.410.000 jangan sampai mengurangi fasilitas dan pelayanan kepada jemaah.
Dia mengingatkan soal jemaah lansia di periode sebelumnya yang masih mendapat kendala.
Baca juga: Yasonna Laoly Sebut Janggal OTT di Imigrasi Bali, Begini Tanggapan Kejagung
Dia menyoroti pemondokan selama pelaksanaan haji.
Komisi VIII DPR RI meminta kualitas yang diberikan tak jauh dari penyelenggaraan haji di 2023.
Hasil pembahasan Panja tersebut bukan keputusan final terkait biaya yang harus dibayarkan jemaah.
Hasil pembahasan Panja juga akan dibawa ke rapat Komisi VIII DPR Senin (27/11).
Komisi VIII DPR bersama Kemenag akan membahas lebih lanjut proporsi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat yang ditanggung oleh pemerintah.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang semula diusulkan pemerintah Rp 105 juta kini turun menjadi Rp 93,4 juta setelah dibahas panitia kerja (Panja) BPIH tahun 1445 Hijriyah/ 2024 Masehi. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi