Polisi Tangkap Sopir Truk yang Bawa 36 Warga Rohingya ke Aceh

WARTABANJAR.COM – Dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh akhirnya diungkap Polda Aceh.

Polisi berhasil menangkap seseorang pria berinisial KW (27) yang berprofesi sebagai sopir truk terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan TPPO warga Rohingya di Kabupaten Aceh Timur.

Kepolisian juga memasukkan dua tersangka lain DPO.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengungkapkan bahwa KW yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai sopir truk dalam penyeludupan manusia ini. Saat ini, KW sudah ditahan.

“Sedangkan DPO yaitu berinisial L dan I,” jelas Kapolres saat konferensi pers, dikutip Kamis (23/11/23).

Baca Juga

Remaja Pesta Miras di Gang Damai Kuripan Dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur