Polisi Tangkap Sopir Truk yang Bawa 36 Warga Rohingya ke Aceh

Diketahui L merupakan Kepala Desa Beunot, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para pengungsi Rohingya.

Sedangkan I merupakan seorang PNS berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.

Mereka ditangkap di Desa Ule ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dengan truk membawa 36 warga Rohingya.

“Tim Polsek Madat bahkan sempat kejar-kejaran dengan truk ini. Setelah dihentikan, akhirnya ditangkap tersangka KW. Dia mengaku diberi upah Rp 3 juta oleh tersangka L,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(humas)

Editor Restu