WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Firli Bahuri (FB) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo kala menjabat Menteri Pertanian.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka (FB) dalam kasus tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.
“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Apa Itu Gangguan Narsistik yang Diduga Diidap oleh Perdana Menteri Israel
Selain penerapan Pasal tersebut, Ade Safri melanjutkan, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







