WARTABANJAR.COM, MARTAPURA– Kasus dugaan oknum aparatur Desa Mandiangin Timur yang diduga menjual aset desa berupa tanah di Kawasan Desa Mandiangin Timur masih berlanjut.
Wartabanjar.com mencoba menemui aparatur Desa Mandiangin Timur yang diduga menjual aset desa tersebut pada Rabu (22/11/2023) malam di rumah Kepala Desa Mandiangin Timur, tidak jauh dari lokasi demo yang dilakukan pada Senin (20/11/2023) lalu.
Kades atau Pambakal Sairi hadir ditemani Sekretaris Desa, Mahrusaini dan Kepala Lingkungan 1, Muhammad Affani.
Mereka buka suara terkait polemik 44 SKT di Kawasan Bukit Manjai.
Ahmad Sairi mengakui bahwa 44 SKT memang atas namanya pribadi beserta keluarga, begitu juga dengan tiga rekannya yang lain yakni Sekdes Mahrusaini, Ketua BPD Samhudi, dan Kaling 1, Muhammad Affani.
Ia dengan tegas menyatakan dengan melakukan ini mereka sama sekali tidak ada niat untuk keuntungan pribadi, semuanya murni untuk kemaslahatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan demi kemajuan desa melalui investasi.
Hal senada juga diungkapkan Pembakal Sairi.
Menurutnya, semua ini dilakukan supaya masyarakat Desa Mandiangin Timur bisa merasakan dampak dari sebuah pembangunan yang lebih banyak lagi.
“Jika investasi ini jalan maka tentu warga di sini akan merasakan dampak positifnya. Dari berbagai sektor seperti ekonomi, kita juga bisa memberdayakan pemuda desa bahkan desa tetangga akan terlibat,” ujar Sairi.
Alasan Menggunakan Nama Pribadi
Mahrusaini menceritakan alasan kenapa SKT tersebut dibuat atas nama pribadi.