Polemik Tanah Bukit Manjai, Pembakal Mandiangin Timur Tegaskan Tidak Raup Keuntungan Pribadi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA– Kasus dugaan oknum aparatur Desa Mandiangin Timur yang diduga menjual aset desa berupa tanah di Kawasan Desa Mandiangin Timur masih berlanjut.
Wartabanjar.com mencoba menemui aparatur Desa Mandiangin Timur yang diduga menjual aset desa tersebut pada Rabu (22/11/2023) malam di rumah Kepala Desa Mandiangin Timur, tidak jauh dari lokasi demo yang dilakukan pada Senin (20/11/2023) lalu.
Kades atau Pambakal Sairi hadir ditemani Sekretaris Desa, Mahrusaini dan Kepala Lingkungan 1, Muhammad Affani.
Mereka buka suara terkait polemik 44 SKT di Kawasan Bukit Manjai.
Ahmad Sairi mengakui bahwa 44 SKT memang atas namanya pribadi beserta keluarga, begitu juga dengan tiga rekannya yang lain yakni Sekdes Mahrusaini, Ketua BPD Samhudi, dan Kaling 1, Muhammad Affani.
Ia dengan tegas menyatakan dengan melakukan ini mereka sama sekali tidak ada niat untuk keuntungan pribadi, semuanya murni untuk kemaslahatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan demi kemajuan desa melalui investasi.
Hal senada juga diungkapkan Pembakal Sairi.
Menurutnya, semua ini dilakukan supaya masyarakat Desa Mandiangin Timur bisa merasakan dampak dari sebuah pembangunan yang lebih banyak lagi.
“Jika investasi ini jalan maka tentu warga di sini akan merasakan dampak positifnya. Dari berbagai sektor seperti ekonomi, kita juga bisa memberdayakan pemuda desa bahkan desa tetangga akan terlibat,” ujar Sairi.
Alasan Menggunakan Nama Pribadi
Mahrusaini menceritakan alasan kenapa SKT tersebut dibuat atas nama pribadi.
Sekitar Desember 2022, datanglah seorang pemodal ke kawasan tersebut karena menyukai keindahan alam Bukit Manjai.
Kawasan tersebut merupakan milik negara dan berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
Menurut Sekdes, APL boleh dimanfaatkan untuk apa saja asal demi kepentingan masyarakat.
Lalu, sang investor menawarkan kerjasama, namun harus ada jaminan, lalu pihaknya berinisiatif membuat SKT atas nama mereka sekeluarga sebagai garansinya.
Pemilik Lahan Sebenarnya
Sebelum membuat SKT, pihaknya sudah mencari siapa tahu pengelola lahan tersebut ke kepala desa terdahulu hingga tetua adat.
Kemudian diketahui pemiliknya bernama Efri, warga Awang Bangkal.
“Tanah yang ada di wilayah Bukit Manjai itu, dikelola seorang warga Namanya Efri. Di wilayah kami, siapapun yang mengelola lahan, secara hukum adat maka lahan itu menjadi miliknya,” ungkap Mahrus lagi.
Mahrus menceritakan, Efri setuju jika tanah ini diperuntukkan untuk masyarakat luas.
Selanjutnya, mereka melakukan pengukuran tanah bersama Kepala Lingkungan 1 untuk mengetahui kawasan mana yang masuk hutan lindung dan tidak.
“Selesai pengukuran kami laporkan ke Efri lagi dan dia menyarankan bahwa lahan itu diatasnamakan kami berempat sekeluarga,” jelasnya lagi.
Isi Kesepatan Antara Pembakal dan Pemodal
Sebelum membuat SKT, pembakal mengadakan pertemuan dengan pemodal untuk melakukan kesepakatan terkait 44 SKT tersebut.
“Supaya ke depannya tidak ada keributan, jadi kami sepakat memang memakai nama kami dan keluarga, tapi tidak akan memiliki secara hak. Jadi nama kami ini ditulis hanya untuk keperluan administrasi saja, kepemilikannya tetap orang banyak,” papar Mahrus.
Pemodal juga mengetahui hal tersebut dan juga bersepakat akan mengembalikan 44 SKT ke desa jika suatu saat ingin berhenti mengelola tempat wisata tersebut.
Pemodal setuju karena 44 SKT ini diperlukan olehnya untuk keperluan administrasi seperti membual analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan perizinan lainnya.
“Kalau status lahan itu masih APL, maka investor tidak mau. Makanya kami buatkan SKT. Selain itu kesepakatan itu juga sudah kami bikinkan drafnya, tinggal persetujuan dari pihak investor,” tambahnya.
Sayangnya, hasil kesepakatan itu tidak tersampaikan ke masyarakat Mandiangin Timur sehingga membuatnya jadi akar polemik di Bukit Manjai.
Warga Terlanjur Emosi
Pihaknya menjelaskan mengapa susah menjelaskan permasalahan ini ke masyarakat.
Pada awalnya Pambakal dan rekan-rekannya ingin menjelaskan hal ini pada Musyawarah Masyarakat Desa pada 25 Oktober 2023 lalu, namun pihaknya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan.
“Masyarakat sudah emosi sehingga kami mengurungkan niat untuk menjelaskan itu. Kalau pun kami jelaskan ulang, masyarakat tidak akan terima lagi,” ungkap Mahrusaini.
Pihaknya juga berencana akan mengungkapkan hasil kesepakatan ini ke masyarakat lagi.
“Kami berencana untuk memberitahu masyarakat melalui investor langsung. Jadi kami minta investor atau pemodal yang menjelaskannya supaya tidak ada kesalahpahaman lagi,” ujarnya lagi. (nurul octaviani)
Editor: Yayu