WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
Atas penetapan status tersangka ini, pimpinan KPK menekankan pentingnya untuk taat terhadap asas praduga tak bersalah.
Pernyataan ini disampaikan seusai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
“Kita harus taat dengan asas hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ditegaskan Tanak, setiap orang masih dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap orang harus menghormati proses hukum,” tegas Tanak.
Firli Bahuri diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Sementara itu, SYL saat ini juga telah ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi