Si Kembar Rihana Rihani Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masih ingat si kembar Rihana dan Rihani yang sempat bikin geger publik Tanah Air karena telah melakukan penipuan hingga iliran rupiah dengan modus penjualan iPhone secara online?

Rihana Rihani kini telah menjalani persidangan dan menghadapi tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa perkara dugaan penipuan pre order iPhone, Rihana dan Rihani, dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh tim JPU pada Kejaksaam Negeri Tangerang Selatan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari Selasa (21/11/2023) kemarin.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Natal Diprediksi Terjadi 22-23 Desember 2023