Si Kembar Rihana Rihani Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masih ingat si kembar Rihana dan Rihani yang sempat bikin geger publik Tanah Air karena telah melakukan penipuan hingga iliran rupiah dengan modus penjualan iPhone secara online?

    Rihana Rihani kini telah menjalani persidangan dan menghadapi tuntutan jaksa.

    Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa perkara dugaan penipuan pre order iPhone, Rihana dan Rihani, dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.

    Hal tersebut dibacakan oleh tim JPU pada Kejaksaam Negeri Tangerang Selatan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari Selasa (21/11/2023) kemarin.

    Baca juga: Puncak Arus Mudik Natal Diprediksi Terjadi 22-23 Desember 2023

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun,” oleh tim JPU saat pembacaan tuntutan, Selasa (21/11/2023).

    Selain menuntut pidana penjara selama 5 tahun, tim JPU juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama satu tahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dnegan pidana selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” imbuhnya.

    Adapun dalam perkara tersebut, terdakwa Si Kembar Rihana-Rihani disebut melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) serta Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (ernawati/tri)

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan Meninggal, Kronologi Penembakan Terungkap

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI