61 Saksi Kasus Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Polri

    WARTABANJAR.COM – Sebanyak 61 saksi dalam kasus pernyataan ‘bajingan tolol’ yang disampaikan Rocky Gerung diperiksa Bareskrim Polri.

    Saksi-saksi tersebut diperiksa selama proses penyidikan.

    “Sejak naik sidik, total dari 26 (dua puluh lima) laporan polisi telah di BAP sebanyak 61 (enam puluh satu) saksi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

    Dijelaskannya, ada dua laporan polisi dengan 13 saksi dan di Polda Metro Jaya ada empat laporan dengan 11 saksi diperiksa.

    Baca Juga

    Warga Desa Mandiangin Timur Kabupaten Banjar Demo Kepala Desa 

    Terbanyak berasal dari Kalimantan Timur, yakni 12 laporan polisi dengan 21 saksi diperiksa.

    Meski sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan Rocky sebagai tersangka.

    Namun, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya

    Berikut rinciannya pemeriksaan saksi di kasus Rocky Gerung:

    – 2 LP Bareskrim telah dilakukan BAP 13 saksi

    – 4 LP Polda Metro Jaya telah dilakukan BAP 11 saksi

    – 12 LP KALTIM telah dilakukan BAP 21 saksi

    – 3 LP KALTENG telah dilakukan BAP 7 saksi

    – 3 LP SUMUT telah dilakukan BAP 4 saksi

    – 2 LP DIY telah dilakukan BAP 5 saksi
    (humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Marsda TNI Mohammad Syafii Resmi Menjadi Kepala Basarnas Gantikan Kusworo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI