WARTABANJAR.COM - Daftar produk terafiliasi dengan Israel tersebar di media sosial dengan dasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet. Oleh karena itu MUI memastikan informasi itu sebagai hoaks atau berita bohong. MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk diduga dari Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, terkait beredarnya daftar produk-produk diduga dari Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet. Baca Juga Korban Laka di Simpang 4 Sungai Andai Meninggal Dunia  “Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023). Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. “Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegasnya. Menurutnya MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. “Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu. Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” tukasnya lagi. Seperti diketahui, baru-baru ini beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot. Warganet menyimpulkan produk-produk berikut itu perlu diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brand tersebut apakah benar-benar pro Israel atau tidak. Produk-produk tersebut di antaranya Fast Food McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks dan Subway. Kemudian Sabun, Sampo, Deterjen, Rinso, Molto, Pasta Gigi, Pepsodent, Close Up, Sensodyne, Oral-B, Pantene, Sunsilk, Lifebuoy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy, Colgate, Listerine, Head & Shoulder. Selanjutnya, Coklat dan Snack KitKat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms dan Cornflakes. Berikutnya Teh Kemasan Sariwangi, Lipton, Nestea, Penyedap Rasa Royco, Knorr dan Maggi, Minuman Kemasan Aqua, Vit, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, 2 Tang. Lalu, Susu, Keju, dan Sereal Dancow, Koko Krunch, Nestle, Nesquik, Kraft, Kellogg's. Produk Kecantikan Garnier, L'oreal, Nivea, Ponds, Vaseline, The body shop, Victoria's Secret, Clean & Clear, Maybelline, Estee Lauder dan Revlon. Yang lain adalah Pakaian dan Sepatu Puma, Nike, Adidas, Calvin Klein, Levis, Chanel, Gucci, H&M, GAP, Marks & Spencer, Monster, Boss, Hugo, Timberland, Giorgiormani, AIA, II, Converse All Star, DKNY, Lancome, Tommy Hilfiger, Champion dan Reebok, Deodorant Rexona dan Dove, Hiburan Disney Pictures, National Geographic, 20 Fox, CNN 12, Mal atau Supermarket Carrefour dan 7 eleven 13. Kesehatan Vicks dan Scott, Popok atau Pembalut Pampers, Kotex, Saus dan Kecap Heinz, Bango, ABC 16. Brand lainnya adalah Danone, Unilever, Nokia, Motorola, Ford dan Chevrolet. Beberapa hari lalu juga terdapat trending topik dengan hastag #tolakdanoneaqua. Trending itu ditanggapi beragam oleh netizen, karena hanya Aqua saja yang disorot padahal ada puluhan merek lain yang juga beredar di internet. Netizen mengaitkannya dengan persaingan usaha antar produsen AMDK dengan memanfaatkan isu boikot itu. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi. Menurutnya, kalau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya. Dia membantah adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. “Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujarnya.(mui) Editor Restu