WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berprofesi sebagai pengacara, Febri Diansyah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Pengcekalan ini berdasarkan permohonan yang disampaikan KPK kepada pihak berwenang.
Febri Diansyah dicegal terkait kasus Syahrul Yasin Limpo yang saat menjabat Menteri Pertanian diduga melakukan korupsi dan gratifikasi.
Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah pengacara SYL, Febri Diansyah.
“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat.” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK.
Proses pencegahan berlangsung selama enam bulan. Ketiga advokat tersebut diminta kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK nantinya.
Ali memang belum memerinci tiga nama advokat yang ikut dicegah KPK terkait kasus SYL.
Namun, ia mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK dalam kasus korupsi SYL.
Informasi beredar ketiga advokat yang dicegah KPK terkait kasus SYL yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi