Satu Anggota MKMK Menginginkan Anwar Usman Dipecat dari Hakim Konstitusi

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan kepada Ketua MK Anwar Usman karena melakukan pelanggaran etik berat.

Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo itu, divonis MKMK diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Ketua MK.

Namun ternyata, dari tiga anggota MKMK, salah satunya menghentikan Anwar Usman tidak sekadar dicopot sebagai ketua MK, tetapi diberhentikan dari hakim MK.

Anggota MKMK tersebut, Bintan Saragih, yang memberikan dissenting opinion atas sanksi terhadap Terlapor (Anwar Usman).