WARTABANJAR.COM, KARO – Sungguh keterlaluan pria sekaligus ayah yang satu ini.
Pria berusia 42 tahun itu tega menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 4 tahun.
Keterlaluan lagi, perbuatan itu dilakukan pria berinisial J ini bukan lantaran si anak nakal, melainkan karena marah terhadap istrinya.
Lantaran murkanya tak bisa dilampiaskan terhadap sang istri yang sedang tidak berada di rumah, J akhirnya menjadikan anaknya sebagai sasaran amarah.
Peristiwa penganiayaan terhadap anak tersebut diketahui terjadi, Senin(30/10/2023) lalu sekira pukul 18.20 WIB di Desa Tigapanah Kec. Tigapanah, Karo, Sumatera Utara.
Korban adalah anak laki laki usia 4 tahun, yang merupakan anak dari Esra Raulina Simanjuntak(24) dan suaminya inisal J(42), yang merupakan pelaku panganiayaan, warga Desa Tigapanah Kec. Tigapanah.
“J sudah kita amankan kemarin, Senin(6/11) di rumahnya, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya”, jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo.







