ARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),
Jimly Asshiddiqie, berharap semua hakin Mahkamah Konstitusi memiliki independensi.
Hal itu disampaikan Jilmy usai memeriksa 6 hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik.
Jimly mengatakan masih banyak masalah internal di MK yang perlu dibenahi.
“Masalah internal kan lebih luas daripada putusan Nomor 90. Banyak masalah di internal MK ini, harus dibenahi di antara 9 hakim. Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, ya kita berpesan supaya bersembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri yang 9 itu,” paparnya.
Jimly juga menyebut, MKMK sudah mengantongi bukti lengkap.
“Seperti saya sampaikan di dalam sidang, kami sebenarnya memiliki lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa, mengadakan sidang,” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak selaku pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MKMK juga sudak memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait ini.
Para hakin MK diperiksa terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah. (berbagai sumber)