JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023) lalu.
Pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Cs terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Hasil pemeriksaan terungkap, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.
Tiga korban, yang tidak lain adalah istri dan anak Wowon sendiri, tewas diakibatkan kopi beracun yang mereka minum.
Dari hasil penyidikan dilakukan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon Cs. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







