Pembunuhan Sadis Kopi Dicampur Racun Tikus, Wowon Cs Divonis Hukuman Seumur Hidup

WARTABANJAR.COM, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, terdakwa kasus pembunuhan berantai.

“Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusannya, Rabu (1/11/2023).

Suparna mengatakan, pasca putusan itu ketiga terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, hakim juga mempersilahkan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kuasa Hukum untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil putusan selama tujuh hari.

“Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Baca juga: DL Diringkus Petugas Polsek Simpang Empat Usai Sabet SH dengan Parang

Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.