WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Diduga pengedar narkotika jenis sabu, ARM (51) diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan A. Yani Km 4,5 tepatnya di halaman sebuah rumah makan di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (19/10/2023) sore lalu.
ARM diketahui merupakan warga Jalan A. Yani Km 3, Komplek Karang Paci RT. 05, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, Sabtu (28/10/2023), saat pelaku diamankan petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 99,05 gram.
“Barang haram itu ditemukan dibungkus dalam sebuah sobekan kantongan warna hitam dalam saku celana pelaku,” tambahnya.
Tak hanya sampai disitu, lanjutnya, saat petugas memeriksa lebih lanjut kembali ditemukan barang bukti lainnya.
“Petugas kembali menemukan barang berupa empat paket sabu dengan berat 1,33 gram, yang tersimpan dalam kotak rokok besi,” bebernya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor: Yayu