WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonid 8 tahun penjara kepada Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah atas kasus korupsi dan gratifikasi.⁣ ⁣ "Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana 8 tahun penjara." kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).⁣ Baca juga: Ibu Muda Tenggelamkan Bayinya dalam Ember, Diduga Terkena Sindrom Ini Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Lukas Enembe dijatuhi pidana 10 tahun 6 bulan (10,5 tahun) denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Jaksa menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi