WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonid 8 tahun penjara kepada Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah atas kasus korupsi dan gratifikasi.
“Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana 8 tahun penjara.” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Ibu Muda Tenggelamkan Bayinya dalam Ember, Diduga Terkena Sindrom Ini
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Lukas Enembe dijatuhi pidana 10 tahun 6 bulan (10,5 tahun) denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Jaksa menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi