Tak Hanya Gibran, Ini 33 Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun yang Bisa Maju Pilpres

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

    Dalam putusannya, MK menetapkanĀ capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

    Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Untuk diketahui, sudah terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta yang terbaru Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

    Tersisa nama Prabowo Subianto yang masih menunggu untuk mengumumkan bakal calon wakil presiden yang akan mendampinginya.

    BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Tak Hanya Gibran, Ini 33 Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun yang Bisa Maju Pilpres

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektare di Wanam Merauke Menunjukkan Progres Menggembirakan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI