WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Seorang Pemuda berinisial R I (43) diamankan Unit Resmob Polres Kapuas karena diduga melakukan Pencabulan terhadap anak di bawah umur usia 11 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut di warungnya di wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Sabtu (14/10/2023) Siang.
Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP IYUDI HARTANTO, S.T.K., S.I.K. membenarkan telah mengamankan seorang Pria karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Baca juga: Pura-pura Menolong, Waria Sekap Pemuda Korban Kecelakaan dan Menganiayanya Hingga Tewas
“Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP IYUDI HARTANTO, S.T.K., S.I.K . saat dikonfirmasi. Rabu (18/10/2023) Sore.







