Kasatreskrim membeberkan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB di warung terlapor.
Terlapor melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas dan memegang alat kemaluan korban lalu membujuk rayu Korban bahwa dia akan memberikan akses internet/wifi gratis.
Atas Kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan segera melaporkan ke Polres Kapuas untuk ditindak lanjuti
Pelaku dijerat dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 Jo 64 KUHPidana. (ernawati)
Editor: Erna Djedi






