DKPP Periksa Bawaslu Esok, Dugaan Pelanggaran Kode Etik

WARTABANJAR.COM – Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 akan digelar Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) DKPP Jakarta, pada esok Jumat (20/10/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Furqan Jurdi dan Rimbo Bugis. Keduanya mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J. M. Malonda, dan Totok Haryono (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V.

Pengaduan pelanggaran kode etik yang dilaporkan yakni dalam perekrutan Tim Seleksi anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2023-2028, dan melanggar profesionalitas dalam menentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia dengan meloloskan calon anggota yang diduga terafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga

Perkelahian Berdarah di Teluk Kapayang Korban Terkena 3 Luka