Dukung Program BPJS, Murniati Apresiasi Komitmen Pemkab Banjar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin Murniati memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten Banjar.
Pemkab Banjar dinilai telah berkomitmen menjalankan amanah dengan menganggarkan di tahun 2024, kepada pekerja rentan, RT RW dan kewajiban Pemkab dalam menjalankan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan pencegahan kemiskinan.
”Alhamdulillah di Kabupaten Banjar sudah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan mengubah regulasi sesuai kebutuhan terkait Inpres 2 tahun 2021. Serta KPU dan Bawaslu sudah dimasukkan perlindungan jaminan sosialnya, semoga sudah terealisasi sebelum berlangsungnya pilkada,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Murniati dalam Focus Group Discussion (FGD), tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021, di aula Kantor Kejari, Selasa (10/10/2023) siang.
Baca juga: 1 Ons Sabu Diblender dengan Cairan Deterjen di Ruang Satresnarkoba Polres Banjar
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman menjelaskan, bahwa di FGD tersebut Pemkab Banjar melaporkan bagaimana upaya yang telah dilakukan pemerintah terkait terbitnya Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Inpres 04 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
”Pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan kepada warganya baik itu formal, informal maupun pekerja kontruksi yang akan didata untuk diadakan perluasan. Berdasarkan data P3KE dan pencegahan kemiskinan tersebut akan diprioritaskan dan dibantu pembayaran iurannya oleh pemerintah, sehingga nantinya warga yang kurang mampu akan dapat manfaat dari perlindungan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin,” paparnya.
Kegiatan FGD digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar bekerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin.
Murniati mengatakan, tujuan dilaksanakan FGD adalah untuk memonitor sampai dimana kabupaten/kota melaksanakan perintah Inpres nomor 2 tahun 2021 dan Inpres 04 tahun 2022. (ernawati)
Editor: Erna Djedi