Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DJPHU), Abdul Basir menjelaskan bahwa umrah backpacker dilaksanakan secara mandiri tanpa melibatkan travel umrah.
Mereka akan mencari visa sendiri, pesan tiket penerbangan sendiri, bahkan memesan hotel sendiri di Arab Saudi tanpa melalui jasa travel umrah.
Menurutnya, memang benar bahwa visa umrah saat ini dapat dipesan secara mandiri melalui aplikasi Nusuk Arab Saudi.
Aplikasi ini memang dibuat Arab Saudi agar mempermudah orang mendapatkan visa umrah, demikian juga dengan pemesanan tiket pesawat dan akomodasi di Arab Saudi.
Banyak tersedia media digital untuk pemesanannya, sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat memang bisa secara mandiri mendapatkannya.
Namun menurutnya, bila dilihat dari kesesuaian umrah backpacker dengan peraturan perundang-undangan, jelas tidak sesuai karena ada banyak regulasi yang dilanggar, di antaranya adalah Pasal 86 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Ada banyak risiko yang bisa saja dihadapi para jemaah umrah backpacker ini seperti rentan terhadap penipuan. Bila sudah tertipu, tentu akan sangat merepotkan banyak pihak,” paparnya.
Jemaah umrah backpacker tidak memiliki akses untuk mengurus hak-haknya jika mengalami persoalan, termasuk saat di Arab Saudi.
Bila terlantar misalnya, sangat mungkin mereka akan menjadi overstayer atau tinggal melebihi batas waktu visa.
Risiko lainnya adalah denda besar menunggu dan dipastikan akan dideportasi oleh otoritas Arab Saudi jika overstay.
Efek deportasi ini juga tidak kalah menyeramkan, yaitu dilarang masuk Arab Saudi dalam waktu 10 tahun.
Mereka juga berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan tradisi masyarakat Arab Saudi.
Bila jemaah umrah backpacker melanggar hukum Arab Saudi, tidak ada pihak yang dapat membantu proses hukumnya.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut tentu akan merusak nama baik bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







