WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kementerian Agama membuat laporan resmi aktivitas para pengusaha yang penawaran umrah tak sesuai prosedur resmi yang sering disebut umrah mandiri atau umrah backpacker ke Polda Metro Jaya.
Keputusan ini diambil untuk menyikapi fenomena umrah backpacker tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Belakangan ini memang ramai di media sosial tentang fenomena umrah backpacker yang menawarkan biaya lebih murah dengan konsep backpacker sehingga menarik minat masyarakat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, H. Nur Arifin pada Senin (2/10/2023) lalu mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada 12 September 2023 lalu.
Ia menjelaskan bahwa bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.
Bagi yang melanggar diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar.
Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah dengan ancaman pidana berupa 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya, dikutip dari laman Kemenag RI, Rabu (3/10/2023).
Pihaknya kemudian berharap akan ada tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh kepolisian.
Laporan ini dilakukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum pemerintah dan mengurangi potensi kerugian masyarakat khususnya jemaah umrah yang bersangkutan.
Arifin berharap partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut terkait dengan umrah.
Masyarakat, pintanya, harus melek regulasi dan tak tergiur harga umrah murah.
Pihaknya juga mengharapkan kerja sama dan dukungan dari para pemimpin PPIU agar turut serta melaporkan pihak-pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah dan memberangkatkan jemaah umrah.
Risiko Umrah Backpacker







