Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah korban kontestan ajang Miss Universe Indonesia disebut akan memasuki babak baru dalam proses penegakan hukumnya.
Dikabarkan hari ini Rabu (4/10/2023) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dalam rangkaian proses penyidikan yang berlangsung.
“Infonya Polda gelar perkara MUID (Miss Universe Indonesia),” ujar kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
Adapun, lanjut Mellisa, gelar perkara yang akan dilaksanakan itu untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah prosesnya dinaikkan menjadi tahap penyidikan.
“(Gelar perkara) terkait penetapan tersangka,” ucapnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






