WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria yang merupakan bendahara koperasi karyawan perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan polisi.
Pria berinisial M (39) diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK dibantu Satreskrim Polres Balangan.
MI (39), yang merupakan warga Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diamankan Senin (02/10/2023) Sore.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku MI diamankan di sebuah kantor Pengamanan Swakarsa di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.
Baca juga: Polda Kalsel Terima 7 Laporan Pembakaran Lahan
MI ditangkap atas dugaan penggelapan uang dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana.
Pelapor AT (52) yang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.







