AT merupakan ketua koperasi di perusahaan tersebut.
Pada Jumat (19/03/2021) AT mendapatkan notifikasi pesan dari bank di handphone nya perihal penarikan dana sejumlah Rp40 juta yang merupakan dana milik Koperasi.
Kemudian pelapor menghubungi pelaku yang menjabat sebagai Bendahara Koperasi tersebut melalui telepon dan menanyakan apakah ada melakukan penarikan dana sejumlah Rp40 juta dan pelaku menjawab benar telah menarik sejumlah dana dari sebuah bank yang berada dikelurahan Tanjung, Tabalong dan juga minta maaf karena lupa memberi tahu bahwa dana tersebut ditarik untuk dijadikan deposito.
Kemudian pada Selasa (22/08/2023) saksi TH Menanyakan kepada pelaku tentang dana tersebut melalui e-Mail, dana tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pengolahan kantin gedung olahraga di lingkungan kerja mereka, namun tidak ada tanggapan dari pelaku MI.
Kemudian saksi TH meminta pelaku MI untuk bertemu pada Selasa (05/09/2023) bertempat di kantor pusat perusaan di wilayah Jakarta.
Saksi kembali menanyakan dana yang telah tersebut dan pelaku mengakui telah menarik dana tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







