Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Palembang

“Sebanyak 4 kali yakni pada bulan Januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah saudara SR Alias Davidson berstatus DPO,” katanya.

“Dengan total narkotika jenis sabu yang diantarkan sebanyak 62 kg dengan total Rp 850 juta,” imbuhnya.

Dari penangkapan tersangka MBS, polisi menyita 2 ATM, 1 unit handphone, 1 tas body pack, 1 mobil Hard top milik Khadapi Bin Alyus Abdi, dan 1 unit rumah.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi