Terpidana Mati ‘Tangan Kanan’ Fredy Pratama Divonis Nihil di PN Banjarmasin

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tangan kanan terduga gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Dion alias Fito alias Tommy alias Faldi, hanya divonis dengan pidana nihil.

Putusan ini pun dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini, Senin (3/11/2025).

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan berbagai uraian dan pertimbangan hukum.

Salah satunya yang dipertimbangkan adalah bahwa KIF saat ini sudah berstatus terpidana mati dan vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim di PN Tanjung Karang pada Februari 2024 lalu.

Hal ini pula rupanya yang membuat Majelis Hakim PN Banjarmasin memutuskan pidana nihil untuk terdakwa KIF.

Pasalnya meskipun menyatakan terdakwa KIF bersalah, namun Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana nihil.

Pada amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa KIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana nihil,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto.

Terdakwa KIF, yang saat itu didampingi tim penasihat hukumnya hanya terdiam dan tertunduk lesu.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir.