Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejati Kalsel menuntut terdakwa KIF dijatuhi hukuman mati atas, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika pengadilan tingkat terakhir atau hakim yang memeriksa peninjauan kembali, menjatuhkan putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima (karena nebis in idem atau kedaluarsa).
Kemudian jika pidana penjara yang lebih ringan dan tidak lebih dari 20 tahun, serta yang terakhir apabila presiden mengabulkan grasi atau amnesti terpidana.
BACA JUGA: Bengkel di Banjarmasin Kewalahan Terima Sepeda Motor Brebet, “Ada Campuran Minyak!”
KIF sendiri divonis dengan hukuman mati di PN Tanjung Karang Lampung dan ditahan di Lapas Lampung, terkait dengan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
KIF pun dijemput oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kemudian penahanannya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Januari 2025.
Bukan tanpa alasan KIF dijemput hingga kemudian diproses hukum, karena dia terkait dengan Muhammad Zainuri yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel, di Jalan Pramuka Banjarmasin dengan barang bukti 35 Kg sabu pada akhir 2023.
Peran KIF sebagai kaki tangan Fredy Pratama sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, terlebih sampai melibatkan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Selain menjalani proses hukuman, sang Kasat Narkoba yang berhubungan langsung dengan KIF untuk meloloskan narkoba dari Fredy Pratama ini pun dipecat dari institusi kepolisian.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu







