Diduga Jaringan Fredy Pratama, Kurir Narkoba 21 Kg Tertunduk Lesu di PN Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Mengenakan peci putih dan rompi oren, pria bernama Tubagus Fathul Azim alias Agus alias Martin YZ alias XCSCOT alias Feelgood, duduk di kursi terdakwa Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (29/10/2025).
Dengan wajah lesu, Agus pun mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Akhmadi Rakhmat Manullang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus harus duduk di kursi pesakitan, karena terlibat dalam sindikat narkoba jaringan lintas provinsi, bahkan diduga kuat terafiliasi dengan terduga gembong narkoba internasional yakni Fredy Pratama alias Miming.
Baca Juga Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Parit Banjarbaru, ini Hasil Olah TKP
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti (barbuk) yang ditemukan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam perkara ini, mencapai 21 Kg.
Dalam dakwaannya, JPU menerangkan terdakwa Agus diamankan pada Jumat (20/6/2025) di Lobby Hotel Delima di Jalan A. Yani Km. 7 Kelurahan Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. Petugas pun menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, hingga kemudian muncullah nama terdakwa Agus.
Petugas pun mengetahui keberadaan terdakwa Agus sedang berada di Hotel Delima di Jalan A Yani di Kelurahan Ketak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pada saat itu, petugas mendapati terdakwa Agus di loby hotel, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah paket sabu dalam jumlah besar.
Adapun barbuk yang ditemukan petugas saat itu berupa 17 paket sabu dengan bungkus warna oren berat kotor 18 Kg (berat bersih 16,9 Kg) dan 5 paket sabu dengan bungkus warna ungu gambar naga berat kotor 5,3 Kg (berat bersih 4,9 Kg).
Selain itu petugas juga menemukan barbuk berupa 4 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang digunakan oleh terdakwa dalam menjalankan aksinya.
Dibeberkan juga oleh JPU bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, narkoba yang dibawanya tersebut merupakan milik seseorang bernama Brazil (DPO).