Terdakwa mendapatkan perintah dari Brazil melalui operatornya, untuk mengambil paket ranjauan dan membawanya dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Banjarmasin.

Terdakwa pun bekerja sebagai suruhan Brazil sejak bulan Agustus tahun 2021, tepatnya saat terdakwa bebas dari Lapas Kalianda di Propinsi Lampung.

Dan terdakwa mengaku bisa berhubungan dengan Brazil, setelah menghubungi temannya yang berada di dalam Lapas Kalianda yang bernama Nipon (DPO) untuk mencari pekerjaan.

Awalnya terdakwa diberi pekerjaan oleh Nipon sebagai kurir/ojek yang mengantar makanan dan barang barang kebutuhan Nipon saat sedang menjalani hukuman di Lapas Kalianda.

Kemudian terdakwa diajak Nipon untuk bekerja sebagai pengantar barang/kurir sabu dan disetujui terdakwa. Setelah setuju, terdakwa pun diarahkan membuat akun di aplikasi Signal untuk melakukan komunikasi, terkait teknis pengambilan dan pengantaran sabu. Termasuk berkomunikasi dengan Brazil.

Terdakwa pun akhirnya mendapat tugas mengambil paket ranjauan sabu dari Palangkaraya ke Banjarmasin, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Bersama dengan barbuk sabu, terdakwa pun digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa telah menerima uang dari Brazil sebanyak 10 kalo, dengan total nilai Rp 74 juta," ujar JPU.

Atas perbuatannya, Agus pun dijerat oleh JPU dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan pertama) dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa maupun penasihat hukumnya atas dakwaan dari JPU.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu