WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terpidana hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung yakni Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF mengaku jika dirinya memang merupakan kaki tangan dari terduga gembong narkotika internasional yakni Fredy Pratama alias Miming.
Hal ini pun disampaikan oleh KIF dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (8/9/2025) siang.
Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, kemudian langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Baca Juga
Prabowo Reshuffle Kabinet, Empat Menteri Baru Dilantik di Istana Negara
Dalam persidangan, KIF pun tidak menampik bahwa dirinya adalah salah satu operator Fredy Pratama, khususnya dalam hal mengatur distribusi narkoba melalui ‘kuda’, khususnya jenis sabu di beberapa wilayah.
Kuda sendiri merupakan istilah yang dipakai dalam jaringan ini, dan ditujukan kepada para kurir yang bertugas mengantarkan paket-paket narkoba bahkan bisa dalam jumlah besar.
“Saya bertugas sebagai operator kuda,” ujar KIF dalam persidangan.
Oleh Majelis Hakim, KIF pun dicecar seputar alur dalam hal pengantaran atau pendistribusian narkoba hingga lintas provinsi seperti yang dilakukannya selama ini.
Dan dijawab oleh KIF, bahwa untuk penentuan pengantaran paket sabu oleh kuda ini langsung diperintahkan oleh akun bernama Mojopahit yang diduga kuat adalah Fredy Pratama yang saat ini masih berstatus DPO.







