Terpidana Mati Kaki Tangan Fredy Pratama Mengaku Sebagai Operator ‘Kuda’

KIF pun mengakui bahwa dirinya pun sempat menjalankan peran sebagai kuda dalam jaringan Fredy Pratama ini.

“Sebelum jadi operator, saya juga sebagai kuda,” terangnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

KIF sendiri sudah divonis dengan hukuman mati di PN Tanjung Karang Lampung dan ditahan di Lapas Lampung, terkait dengan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

KIF pun dijemput oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kemudian penahanan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin pada Januari 2025.

Bukan tanpa alasan KIF dijemput hingga kemudian diproses hukum, karena dia terkait dengan Muhammad Zainuri yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Pramuka Banjarmasin dengan barang bukti 35 Kg sabu pada akhir 2023.

Peran KIF sebagai kaki tangan Fredy Pratama sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, terlebih sampai melibatkan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Selain menjalani proses hukuman, sang Kasat Narkoba yang berhubungan langsung dengan KIF untuk meloloskan narkoba dari Fredy Pratama ini pun dipecat dari institusi kepolisian.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu