Diduga Edarkan 15 Paket Sabu, A Digiring ke Polres Tanah Bumbu

WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Seseorang berinisial A ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

A diamankan petugas di Jalan Tepi Sei Kusan, Desa Pulau Tanjung RT 004, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupatena Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.

Menurut kabar yang diunggah di laman Polda Kalsel hari ini, Kamis (28/9/2023), diketahui pelaku bekerja sebagai nelayan asal Desa Pulau Tanjung itu nekat mengedarkan narkoba hingga akhirnya terpaksa mendekam di dalam kurungan penjara.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, S.I.K. mengungkapkan penangkapan nelayan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu.

“Pelaku tertangkap tangan di RT 004 Desa Pulau Tanjung. Bersama tersangka ditemukan 15 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,31 gram,” ujar Kapolres AKBP Tri Hambodo.