Hakim New York Putuskan Donald Trump Lakukan Penipuan Selama Bertahun-tahun

    WARTABANJAR.COM, NEW YORK – Seorang hakim di New York memutuskan Donald Trump dan putra-putranya yang sudah dewasa bertanggung jawab atas penipuan, dengan mengatakan bahwa Trump memberikan laporan keuangan palsu selama kurang lebih satu dekade.

    Keputusan Hakim Arthur Engoron diambil beberapa hari sebelum kasus perdata yang melibatkan kantor jaksa agung New York dan mantan presiden tersebut dijadwalkan untuk diadili.

    Donald Trump melakukan penipuan selama bertahun-tahun saat membangun kerajaan real estate yang melambungkannya ke ketenaran.

    Dilansir Al Jazeera, Hakim Arthur Engoron, yang mengambil keputusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Jaksa Agung New York, menemukan bahwa mantan presiden dan perusahaannya menipu bank, perusahaan asuransi, dan pihak lain dengan menilai terlalu tinggi asetnya dan melebih-lebihkan kekayaan bersihnya pada dokumen yang digunakan dalam membuat kesepakatan dan mengamankan pembiayaan.

    Baca juga: Kapolri Rotasi 60 Pamen dan Pati, di Antaranya Kapolda

    Engoron memerintahkan agar beberapa izin usaha Trump dicabut sebagai hukuman, sehingga menyulitkan atau tidak mungkin bagi mereka untuk melakukan bisnis di New York.

    Hakim juga mengatakan dia akan terus memiliki pemantau independen yang mengawasi operasi Trump Organization.

    Juru bicara Trump tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai keputusan tersebut. Trump telah lama menegaskan bahwa dia tidak melakukan kesalahan apa pun.

    Keputusan tersebut merupakan penolakan terkuat terhadap citra Trump yang dirancang dengan cermat sebagai seorang maestro real estate yang kaya dan cerdik yang kemudian menjadi kekuatan politik.

    Baca Juga :   Bejat! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak di Kobar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI