21 PSK Berusia Belasan Tahun Diduga Dieksploitasi Mami Icha Akan Dipanggil Polisi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 21 gadis di bawah umur diduga PSK akan dipanggila Polda Metro Jaya.

    Ked-21 anak di bawah umur itu, diduga dieksploitasi mucikari FEA alias Mami Icha (24 tahun) untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak belum memerinci jadwal pemanggilan tersebut, tetapi pihaknya bakal melibatkan balai pemasyarakatan (bapas) hingga pihak orang tua.

    “Sudah diidentifikasi sudah kita dapatkan informasi terkait 21 orang anak ini dan kita akan lakukan klarifikasi terutama akan melibatkan bapas untuk melakukan pemeriksaan anak korban, termasuk melibatkan orang tua,” kata Ade pada wartawan Selasa (26/9/2023).

    Saat disinggung kemungkinan 21 anak-anak di bawah umur tersebut masih berstatus pelajar, Ade mengaku masih mendalaminya.

    “Nanti kita dalami dalam penyelidikan dan penyidikan. Sementara ini informasi 21 itu yang diduga anak di bawah umur ini merupakan anak yang masih berumur kurang dari 18 tahun,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FEA alias Mami Icha (24) sebagai tersangka muncikari kasus prostitusi anak di bawah umur.

    Ade menambahkan, pihaknya mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut. Keduanya, yakni SM (14) dan DO (15).

    Menurut Ade, Mami Icha menjanjikan korbannya dengan iming-iming bayaran hingga Rp 8 juta per jam.

    Atas perbuatannya Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) junto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 junto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I junto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ernawati)

    Baca Juga :   Pengembalian Mary Jane Dipuji Deplu Filipina, Ungkit Penangkapan Alice Guo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI