INGAT! Akun TikTok dan Semua Medsos Dilarang Dipakai Buat Jualan

“Makanya kalau jadi social commerce harus sendiri, izin usaha sendiri. Social commerce seperti media TV, iklan, boleh, tetapi tapi tidak boleh jadi toko. Enggak boleh satu platform borong semua. Tidak dilarang, tetapi diatur,” jelas mendag.

Mendag menyampaikan, pemisahan antara media sosial dan e-commerce juga perlu dilakukan untuk mencegah penggunaan data pribadi guna kepentingan bisnis.

Dengan adanya aturan baru ini, mendag berharap sistem perdagangan bisa lebih adil, termasuk bagi yang berjualan online.

Pasalnya selama ini kehadiran social commerce turut mengancam eksistensi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Kita harus atur agar perdagangan itu fair, bukan perdagangan bebas, yang kuat menang yang lemah mati. Oleh karena itu perdagangan melalui online kita atur,” imbuhnya. (ernawati)

Editor: Erna Djedi

Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Mendag: Tak Hanya TikTok Shop, Semua Medsos Dilarang Jadi Tempat Jualan