Peringatan OJK, Muncul Saingan Pinjol Bak Rentenir Online Disebut PinPri

WARTABANJAR.COM – Selain jasa pinjaman online, jasa Pinjaman Pribadi (PinPri) kini banyak beredar di media sosial.

OJK mengeluarkan pernyataan bahwa saat ini tengah beredar pinjaman ilegal lain, bernama PinPri. Adapun bahaya-bahaya PinPri yang perlu diwaspadai, antara lain rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar pengguna jasa.

Selain itu bunga yang dikenakan kepada pengguna jasa relatif sangat tinggi karena mencapai 35 persen-40 persen. Selain itu, jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam.

Untuk nasabah yang telat membayar saat jatuh tempo tagihan, PinPri akan meneror dengan cara menyebar data pribadi melalui media sosial.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mengimbau masyarakat agar tidak tergoda terhadap Pinpri.

Baca Juga

Kronologi Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Landasan Ulin