Fredy Pratama Diduga Big Bos Sindikat Narkoba Internasional, Disita 10,2 Ton Sabu dengan 884 Tersangka
Ukuran Huruf:
Dalam pengembangan kasus sindikat tersebut, tutur Wahyu, juga dilakukan oleh beberapa Polda di Indonesia, seperti di Polda Lampung, Banten, Kalsel, Kalteng, Metro Jaya, Jawa Timur, dan juga Yogyakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka yang diamankan diancam dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor: Erna Djedi