KPU Majukan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 Jadi 10 Oktober

WARTABANJAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 dimajukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan pihaknya memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Rencana pendaftaran itu termaktub dalam Rancangan Peraturan Peraturan KPU (PKPU). KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.

Seharusnya proses pencalonan capres-wapres harusnya digelar 19 Oktober-25 November 2023. Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga

Pelaku Penganiayaan di Pasar Antasari Melarikan Diri

Hasyim  merujuk kepada UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.

  1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
  2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

“Terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).