WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terlibat dalam pengedaran narkoba di berbagai wilayah Indonesia selama bulan Juli-Agustus 2023.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai jenis narkoba, termasuk 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kilogram ganja, 117 gram kokain, 259 gram serbuk sintetik canabinoid, dan 5,6 mililiter cairan sintetik canabinoid.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: 2 Bulan, Bareskrim Sita 93 Kg Sabu dan 18.910 Butir Ekstasi
Editor: Yayu