Sebelumnya diberitakan, kisruh produk red wine ‘Nabidz’ yang mengaku sebagai wine halal berlanjut ke kantor polisi.
Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa ditipu karena label halal pada produk tersebut.
Alhasil, ia melapor ke polisi. Laporannya pun diterima dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Adi turut membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY.
Diketahui BY mempromosikan anggur merah Nabidz di Facebook dan Tokopedia.(polri)
Editor Restu













