Jaksa Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Penyidik Bareskrim, Ini Alasannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka berinisial ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang , Red).

    Berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka (ARPG) untuk dilengkapi.

    Alasannya, Tim Jaksa Peneliti (P-16), bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.

    Baca juga: Beredar Info Razia Kendaraan di Banjarmasin dan Banjarbaru, Ini Kata Kabid Humas Polda Kalsel

    “Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tulis Kejagung melalui rilis resminya.

    Adapun Tersangka ARPG tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia. (ernawati)

    Baca Juga :   SPMB SMA 2025 Beralih ke Sistem Rayonisasi: Kuota dan Jalur Seleksi Baru Berubah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI