Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian, Ini Kasusnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka dugaan tindak pidana dugaan ujaran kebencian dan atau fitnah pemberitaan bohong.

    “Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

    Adapun dalam kasus tersebut Adi Vivid menyampaikan terdapat sejumlah laporan polisi yang tersebar di sejumlah Polda dan kemudian seluruh laporannya ditarik serta ditangani oleh Bareskrim Polri.

    Baca juga: Beredar Info Razia Kendaraan di Banjarmasin dan Banjarbaru, Ini Kata Kabid Humas Polda Kalsel

    Penetapan tersangka tersebut kata Adi Vivid juga melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” jelasnya.

    Dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan pernyataan “Kejaksaan Sarang Mafia”, Alvin Lim dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BMKG: Kalsel dan Berbagai Wilayah Potensi Hujan Sedang Besok, Senin 24 Februari 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI