WARTABANJAR.COM – Penangkaran buaya ilegal di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dibongkar pihak kepolisian.
Terdapat 58 ekor buaya jenis muara yang dilindungi dan berhasil diamankan tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran.
Yakni A (73), S (48) dan SM (43) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.
Baca Juga
Laka di Jalan A Yani km 1 Banjarmasin, 1 Korban Tewas
“Terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut akibat adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, dikutip Minggu (26/8/23).
“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” tambah Wadir.
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula. Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.
“Tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak dikarenakan buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal dunia. Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun terakhir dan ketiga tersangka hanya sebagai pekerja,” jelasnya.