MUI Tegaskan Jus Buah Anggur Nabidz Haram

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

”Semua yang memabukkan adalah khamar, dan semua khamar adalah haram.” (HR Muslim dan Ibnu Umar).

Keempat
Selain itu, minuman beralkohol mengakibatkan lupa kepada Allah SWT dan merupakan sumber segala macam kejahatan, karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Hal tersebut sesuai dengan hadis dari ibnu abas berikut :

اِجْتَنِبُواالْخَمْرَفَاِنَّهَامِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
“Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan,” (HR. al-Hakim dari Ibnu Abbas).

Kelima, tidak hanya itu, minuman beralkohol juga dapat merusak kesehatan. Karena alkohol dapat merusak organ hati, saluran percernaan, sistem peredaran darah, dan pada gilirannya dapat menyebabkan kematian. Berkenaan dengan hal ini, Allah SWT berfirman :

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Janganlah membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain,” (HR. Ibnu Majah dan Daraqutni).

Keenam, selanjutnya, minuman beralkohol juga dapat menghancurkan potensi sosial ekonomi, karena peminum alkohol produktivitasnya menurun.

Minuman beralkohol juga dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat, karena para peminum minuman beralkohol sering melakukan perbuatan kriminalitas yang meresahkan dan menggelisahkan masyarakat serta sring terjadi kecelakaan lalu lintas karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Fatalnya, minuman beralkohol membahayakan kehidupan bangsa dan Negara karena minuman beralkohol dapat mengakibatkan rusaknya persatuan dan kesatuan yang pada gilirannya merusak stabilitas nasional, mentalitas, dan moralitas manusia Indonesia masa depan. (MUI)

Editor Restu