WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan keharaman minuman beralkohol yang viral belakangan ini, yaitu “Nabidz”.
Berdasarkan hasil Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 13- 14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah atau 30 September 1993 di Jakarta minuman beralkohol adalah haram.
Hasil Muzakarah tersebut menetapkan bahwa meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya adalah haram. Tidak hanya itu, dalam fatwa yang ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua) dan DR IR H Amin Aziz (Sekretaris) juga menuturkan bahwa hal tersebut juga berlaku pada kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.
Penetapan hukum haram pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu merujuk pada beberapa dalil, baik yang terdapat pada Alquran maupun pada beberapa hadits.
Baca Juga
Orang Terjebak di Kolong Truk Pengangkut Alat Berat di Mataraman
Diketahui, bahwa meminum minuman beralkohol adalah muskir (memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya adalah haram. Oleh karena itu meminum minuman beralkohol hukumnya adalah haram. Hal ini merujuk pada sejumlah dalil yaitu sebagai berikut:
Pertama, Al Maidah ayat 90
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi. (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS al-Maidah ayat 90).
Kedua, hadits riwayat Abdullah bin Umar RA
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya,”(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
Ketiga, hadits riwayat Abdullah bin Umar R







